pelantikan
Jumat, 06 Agustus 2010 00:00
Pengadilan Agama Ngawi
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN
PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA NGAWI


Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Bp. NAHISON DASA BRATA,S.H.M.Hum yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 25 Sya’ban 1431 Hijriah bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Ngawi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Askor Ketua Mahkamah Agung RI, Askor Tuada Uldilag Mahkamah Agung RI, Ketua Kementrian Agama Kabupaten Ngawi, serta Ketua dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Ngawi, serta Karyawan Karyawati Pengadilan Agama Ngawi.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi Bp. Drs. H. Hadi Muhtarom.
Seusai acara sumpah Jabatan di lanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Ngawi berpesan, pada wakil ketua yang baru dalam menjalankan kepemimpinannya harus dilakukan secara proporsional, jangan sampai menggunakan rumus “LIKE AND DISLIKE”, disamping itu Ketua Pengadilan Agama Ngawi juga mengutip syair dari pujangga Arab yang artinya “cintailah orang yang kamu sukai sewajarnya saja, dan bencilah orang yang tidak kamu sukai sewajarnya saja” kemudian acara ditutup dengan do’a yang disampaikan oleh Bp. Drs. Marwan, M.H. (Hakim Pengadilan Agama Ngawi)
LAST_UPDATED2
Ratusan Anggota KAI Serbu Gedung MA
Kamis, 15 Juli 2010 00:00
Pengadilan Agama Ngawi

JAKARTA - Polemik tentang wadah tunggal organisasi pengacara atau advokat belum berakhir. Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyerbu gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin (14/7). Mereka tidak terima atas surat edaran MA yang berbunyi bahwa hanya advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bisa disumpah.
Ratusan pengacara memadati sekitar gedung MA sejak pukul 10.00. Lalu, sekitar pukul 11.00, mereka berupaya merangsek masuk untuk menemui Ketua MA Harifin Andi Tumpa. Karena gerbang utama kompleks gedung tertutup, massa berpindah ke pintu belakang yang biasa digunakan masuk oleh karyawan MA.
Tapi, petugas keamanan tak mengizinkan mereka masuk. Para advokat itu pun berang. Setelah terjadi perang mulut dengan petugas keamanan, para advokat tersebut menggedor dan menendang pagar hingga lambang MA copot. Dari lubang bekas tempat lambang itulah mereka menghambur masuk.
Petugas keamanan yang lebih sedikit jumlahnya tak kuasa menahan. Para pengacara itu -beberapa di antaranya berdasi- pun masuk lobi gedung MA. Lantas, mereka mencopot foto Harifin Andi Tumpa yang dipajang di lobi bersama foto para ketua MA sejak awal Indonesia merdeka.
Setelah dicopot dari tembok, foto Harifin berikut frame-nya diinjak-injak. Setelah menginjak-injak itu, para pengacara mengumpat dengan kata-kata kotor. Petugas keamanan MA langsung mengamankan foto tersebut dan membawanya ke luar gedung. Para advokat itu akhirnya tertahan di lantai satu di bawah Ruang Kusumaatmadja. Mereka dihalau petugas keamanan MA plus puluhan personel dari Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dua pengacara membawa pot bunga ukuran setengah meter dan melemparkannya ke arah polisi hingga pecah dan tanahnya berhamburan. Aksi itu memicu reaksi dari kedua pihak. Terjadi saling dorong. Namun, para pengacara dan polisi menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan lainnya.
Salah seorang pengurus KAI, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa aksi tersebut menyikapi penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), KAI, dan MA.
Menurut dia, kubu Peradi mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah dan diakui MA. Alasannya, nama Peradi dengan jelas diketikkan dalam nota yang ditandatangani ketua MA, KAI, dan Peradi itu. Tapi, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengaku telah mencoretnya untuk menyatakan bahwa wadah tunggal organisasi advokat yang sah harus ditetapkan melalui munas bersama antara KAI dan Peradi (Jawa Pos, 26/6).
Namun, tampaknya, MA tetap mengakui bahwa wadah tunggal itu adalah Peradi. Lantas, MA mengirimkan surat edaran ke pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah hanya advokat anggota Peradi. Selain itu, Harifin menyatakan bahwa hanya anggota Peradi yang boleh beracara di pengadilan. ''Itu jelas diskriminatif dan membuat advokat KAI tidak bisa beracara,'' tegas Petrus.
Sekitar pukul 12.30, KAI yang diwakili Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan wakilnya, Tommy Sihotang, diterima Harifin dalam pertemuan tertutup. Tommy menyatakan, MA akhirnya mengakui bahwa Peradi bukan wadah tunggal organisasi advokat. Wadah tunggal itu akan diputuskan dalam munas bersama antara KAI dan Peradi.
''Penyumpahan dilakukan organisasi advokat masing-masing. Kalau ada larangan beracara di (pengadilan) daerah, silakan menghubungi humas MA dengan Pak Edi Julianto untuk konfirmasi,'' kata Tommy yang didampingi Edi Julianto, humas MA.
Indra Sahnun menambahkan, MA akan merevisi SK dalam sepekan. Pihaknya akan bertindak kalau revisi itu tidak dilakukan. ''Jika dalam seminggu tidak ada keputusan revisi, kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat. Kami juga akan mengerahkan tiga ribu advokat (KAI) ke MA,'' tegasnya.
Namun, pernyataan KAI itu dibantah Juru Bicara MA Hatta Ali. Menurut Hatta, MA tetap berpegang teguh pada nota kesepahaman yang diteken bersama antara Ketua MA, Peradi, dan KAI. MA juga kukuh bahwa organisasi profesi yang sah dan diakui sebagai wadah tunggal adalah Peradi.
"Kami tak pernah memberikan pendapat apa-apa soal (revisi surat edaran) itu. Para pimpinan (MA) tidak membicarakan itu. Karena mereka minta ditampung, ya hanya ditampung,'' ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
MA, lanjut Hatta, hanya menjadi moderator antara KAI dan Peradi. Semua kesepakatan diserahkan pada dua organisasi profesi advokat itu. ''Bukan MA yang berinisiatif untuk mempertemukan. Kami mediator. Mereka berdua datang minta ada penandatanganan nota kesepahaman. Isi kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kami mengaminkan saja,'' katanya. (aga/c5/dwi
dikutip dari: http://www.jawapos.com
LAST_UPDATED2
PENDATAAN TENAGA HONORER MA-RI
Rabu, 14 Juli 2010 00:00
Pengadilan Agama Ngawi
7/13/2010 1:08:31 PM PENDATAAN TENAGA HONORER
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 347/SEK/01/VII/2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang ditujukan Kepada Yth: para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Kepala Pengadilan Militer Utama. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.
dikutip dari: http://www.mahkamahagung.go.id
LAST_UPDATED2
UPAYA PENCAPAIAN REMUNERASI 100 % DI LINGKUNGAN PERADILAN.
Selasa, 29 Juni 2010 23:11
Pengadilan Agama Ngawi
J
1/7/2010 4:48:53 PM UPAYA PENCAPAIAN REMUNERASI 100 % DI LINGKUNGAN PERADILAN.
Jakarta-Humas, Kepala Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Subagyo, SH.MM dengan didampingi Kasubag Hubungan Antar Lembaga Edi Yulianto,SH. Menerima Wartawan Tabloid Kontan di Ruang Rapat Ka Bua yang Membahas tentang Kenaikan Gaji Pejabat Negara dan Remunerasi 100 % dilingkungan peradilan.
Menurut Ka Bua MA RI Subagyo,SH.MM., Menjelaskan bahwa pejabat Negara di lingkungan MA yang Mendapat Kenaikan Gaji adalah Ketua MA,Wakil KMA,Ketua Muda,Serta Para Hakim Agung Mahkamah Agung. Untuk Pelaksanaan dan PP (Peraturan Pemerintah) sudah ada sedangkan Juklaknya belum sampai Ke MA , Masih menunggu Juklak dari Menteri Keuangan.
Sedangkan Pejabat Struktural dan Pegawai di lingkungan Peradilan mendapatkan Tunjungan Kinerja (Remunerasi) yang masih diterima sebesar 70 % .Upaya Melakukan Pencapain untuk mendapatkan Remunerasi 100 % agar memenuhi penilaian dari TIM Badan Reformasi Birokrasi Nasional dengan cara mempercepat Birokrasi , seperti Memberikan Pelayanan terhadap Publik dengan Cepat yang dukung oleh Information Technologi (IT) dan Hal Ini sesuai dengan SK 144/KMA/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan. (crew/eye)
dikutip dari: http://www.mahkamahagung.go.id
LAST_UPDATED2
MA akan Pilih Pengadilan Percontohan Mediasi
Selasa, 29 Juni 2010 23:11
Pengadilan Agama Ngawi
Jakarta l badilag.net
Mahkamah Agung akan memilih pengadilan-pengadilan yang layak dijadikan percontohan untuk mediasi. Dari lingkungan peradilan agama, akan dipilih satu Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang dinilai memenuhi kriteria yang ditentukan.
“Saya diminta Pak Ketua Muda Uldilag untuk mencari, mana kira-kira PA yang bisa dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Pansek PTA se-Indonesia, Senin (21/6/2010).
Ada beberapa kriteria yang dipatok. Di antaranya, ruang mediasi yang memadai, kualitas mediator, kesesuaian dengan hukum acara dan tentu saja tingkat keberhasilan mediasi.
“Kami mohon, tiap PTA mengirimkan minimal satu nama pengadilan di wilayahnya yang layak dijadikan percontohan mediasi,” kata Dirjen Badilag.
LAST_UPDATED2
|
|